Kamis, 08 Maret 2012

Tantangan Citizen Journalism di Indonesia

Wacana masyarakat sebagai sumber berita menjadi trend jurnalistik di Indonesia sekitar tahun 2000. Pemberitaan tidak mutlak menjadi kewenangan jurnalis profesional saja namun masyarakat awam kini dapat menjadi bagian dari sumber berita jurnalisme media massa.
Citizen Journalism dipahami sebagai aktivitas warga yang tidak belum memiliki latar belakang jurnalisme kemudian melakukan kegiatan jurnalistik. Sifat pemberitaan dan laporan kejadian adalah secara spontan didokumentasikan serta didistribusikan oleh masyarakat kepada masyarakat luas baik melalui media cetak, media elektronik dan media-media informasi alternatif yang berkembang dunia maya[1].
Konstruksi jurnalistik saat ini tidaklah kaku serta berkembang memenuhi kebutuhan zaman yang menuntut untuk memperoleh akses informasi secara cepat, akurat, update dan berkualitas. Standart informasi yang demikian ini saat ini tidak terbatas pada karya jurnalis profesional semata namun juga mengikat pada jurnalis warga berdasarkan kode etik jurnalistik.
Lahirnya Citizen Journalism merupakan salah satu perubahan model jurnalistik karena terpengaruh perkembangan teknologi informasi. Informasi yang dibutuhkan bersifat simultan dan real time. Tantangan saat ini adalah persaingan dalam kecepatan distribusi informasi[2].
Salah satu pelopor Citizen Journalism di Indonesia adalah stasiun radio Elshinta era tahun 2000, hingga saat ini radio Elshinta memiliki 100.000 reporter warga[3]. Pengenalan Citizen Journalism mengemuka setelah pemberitaan Cut Putri tentang bencana alam Tsunami Aceh tahun 2004 yang secara spontanitas melaporkan seluruh kejadian bencana kepada masyarakat luas[4]. Disusul oleh media lain seperti MetroTV, SCTV, ANTV dan Kompas melalui Kompasiana yang mengembangkan citizen journalism sebagai sumber pendukung pemberitaan utama.
Laporan kejadian yang dipublish oleh masyarakat lebih aktual namun tidak memuat prinsip-prinsip jurnalistik namun dapat menjadi sumber data bagi jurnalis profesional untuk ditindak lanjuti oleh jurnalis yang tidak berada saat kejadian. Beberapa pemberitaan oleh warga sering kali membantu dan berarti bagi informasi yang paling terupdate dan butuh penanganganan serius seperti kasus Tsunami Aceh, kecelakaan pesawat terbang di Sumatera dan kejadian-kejadian spontan lainnya. Pertanyaan yang sering muncul adalah dari aspek bisnis, keberadaan media online dan jurnalis warga apakah akan mengancam keberadaan media massa yang masih exist hingga saat ini?
Citizen Journalism merupakan bagian dari jurnalisme partisipatoris, dimana produsen dan konsumen berita sering tidak mudah teridentifikasi karena setiap orang dapat memerankan keduanya. Citizen Journalism mengutamakan interaksi dan interkoneksitas. Citizen Journalism menjadi gebrakan industri informasi dan komunikasi. Citizen Journalism mengkontruksi ulang sistem media tradisional, memperkaya tatanan produksi dan distribusi media informasi.
Di Indonesia, Citizen Journalism bergelut pada kode etik jurnalistik, kaidah perlindungan hukum melalui UU Pers, akurasi pemberitaan, kredibilitas jurnalis dan ketajaman analisis kasus. Citizen Journalism dianggap kurang memahami kode etik jurnalistik. Perlindungan dan Kode Etik profesi Jurnalistik Profesional diakui UU Pers No.40 tahun 1999 pasal 7 tidak menyinggung keberadaan Jurnalisme Warga sekaligus pengakuan sisi profesionalismenya. Pandangan beberapa jurnalis profesional, Citizen Journalism kurang memahami objektivitas, pemberitaan yang adil dan seimbang, menjunjung tinggi kebenaran berita, cross check informasi di lapangan sering terlewatkan karena keterbatasan akses jaringan informan potensial serta rawan terhadap unsur plagiatisme. Kendala utama Citizen Journalism dianggap sebagai sumber berita yang profesional karena kemampuan menulis berita, eksplorasi kasus, merangkum permasalahan, pengambilan kesimpulan analisis kejadian.secara lengkap dan akurat masih rendah, munculnya kurang percaya diri serta kurang memanfaatkan waktu untuk mendalami kebiasaan menulis berita.
Beberapa media mengganggap perkembangan Citizen Journalism hanya berlaku di dunia maya dalam bentuk blog ataupun media jurnalistik non profesional lainnya. Contohnya Program berita Liputan 6 SCTV tidak memberikan ruang bagi laporan masyarakat sebagai sumber pemberitaan. Sumber pemberitaan mutlak dari jurnalis profesional karena dianggap memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, objektif, dapat dipertanggungjawabkan dan layak dipublikasikan ke masyarakat luas.
Beberapa media menyikapi kapasitas Citizen Journalism dengan beberapa ketentuan agar pemberitaan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Citizen Journalism dapat dipublikasikan dengan kriteria sebatas pelaporan kejadian mencakup 5 W + 1 H dan bukan hasil pernyataan pers atau kajian investigasi jurnalis. Identitas Citizen Journalism harus jelas, Citizen Journalism juga terbebas dari tuntutan hukum atas laporan yang disampaikan.
Citizen Journalism masih terbatas pada media massa online, internet, dalam bentuk publikasi foto, komentar atau kutipan dari publik. Pengakuan Citizen Journalism sebagai sumber informasi alternatif yang akurat mengalami proses yang cukup berat, pengakuan media mutlak diperlukan Faktor Kredibilitas Media harus dipandang dari sudut kualitas dan akurasi berita tidak sebatas pada sumber berita yaitu Jurnalis Warga ataukan Jurnalis Profesional. Peluang perkembangan Citizen Journalism melalui penyediaan infrastruktur internet yang murah, cepat dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat awam serta membudayanya kebiasaan menulis dan melakukan reportase pemberitaan.
Harapanya, perkembangan teknologi dan intelektualitas masyarakat menuntut pengakuan Citizen Journalism sebagai alternatif sumber berita jurnalistik. Peran media mengawal objektivitas berita melalui editor sebagai gatekeeper kualitas berita sebagai karya jurnalistik yang objektif, akurat dan berkualitas.


Daftar Pustaka

Gilmor, Dan. 2005, Winter. Where Citizens and Journalists Intersect. Nieman Report, Vol59. No. 4
Ishwara, Luwi. 2005. Catatan-catatan Jurnalisme Dasar.  Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Kurniawan, Moch. Nunung, 2007, Jurnalisme Warga Di Indonesia, Prospek Dan Tantangannya, Makara : Majalah Sosial Humaniora, Vol. 11, No. 2, Desember 2007, Jakarta : The Jakarta Post

Internet dan Undang-Undang
http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-02/msg00206.html artikel “Cut Puteri, Wanita Muda Perekam Tragedi Tsunami Aceh” oleh Ekky Imanjaya,
Undang Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 tentang Pers


[2] Davison dalam Ishwara, 2005: 48-49, Ishwara, Luwi. 2005. Catatan-catatan Jurnalisme Dasar.  Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
[3] Kurniawan ,Moch. Nunung, 2007, Jurnalisme Warga Di Indonesia, Prospek Dan Tantangannya, Makara, Sosial Humaniora, Vol. 11, No. 2, Desember 2007, The Jakarta Post, Hal 71-78
[4] Ekky Imanjaya, “Cut Puteri, Wanita Muda Perekam Tragedi Tsunami Aceh” dalam http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-02/msg00206.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar